NILAI GUNA LANGSUNG SUMBERDAYA HUTAN BERDASARKAN HARGA
KAYU BULAT DAN KAYU OLAHAN (SAW MILL)
(Laporan Praktikum Penilaian Hutan)
Oleh
Kelompok 1
Agustin Arisandi
Audy Evert
Liana Ristiara
Lirih Wigaty
Maria Immaculata
Rynaldo Davinsy
Sri Winarni

FAKULTAS
PERTANIAN
UNIVERSITAS
LAMPUNG
BANDAR LAMPUNG
2013
I.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Nilai merupakan persepsi manusia tentang makna suatu
objek (sumberdaya hutan) bagi individu tertentu pada tempat
dan waktu tertentu. Sehingga akan terjadi
keragaman nilai sumberdaya hutan berdasarkan pada persepsi dan lokasi
masyarakat yang berbeda-beda. Nilai sumberdaya hutan sendiri bersumber dari
berbagai manfaat yang diperoleh masyarakat. Masyarakat yang menerima manfaat
secara langsung akan memiliki persepsi yang positif terhadap nilai sumberdaya
hutan dan hal
tersebut dapat ditunjukkan dengan tingginya nilai sumberdaya hutan tersebut.
Nilai guna langsung merupakan nilai dari manfaat yang
langsung dapat diambil dari SDH. Sebagai contoh manfaat penggunaan sumber daya
hutan sebagai input untuk proses produksi atau sebagai barang konsumsi.Nilai
guna langsung adalah nilai ekonomi yang diperoleh dari pemanfaatan langsung
dari sebuah sumber daya atau
ekosistem.
Contoh nilai produk atau hasil dari barang dan jasa dalam suatu kawasan, nilai
produktivitas atau hasil produksi suatu kawasan budidaya (pertanian dan
perkebunan), kawasan atau ekosistem tertentu (hutan, daerah aliran sungai atau
catchment area, mangrove, terumbu karang), serta pendapatan dari
pajak
dan revenue dalam suatu kawasan.
Nilai guna
langsung dari sumber daya hutan disuatu bentang lahan berdasarkan kayunya, maka
variabel ekonomi yang relatif mudah digunakan dan bersifat menyeluruh adalah
variabel kayu. Oleh karena itu, untuk memahami
manfaat dari hutan tersebut perlu dilakukan penilaian terhadap semua manfaat
yang dihasilkan hutan khususnya nilai guna langsung
berdasarkan harga kayu bulat dan kayu olahan. Penilaian sendiri merupakan upaya
untuk menentukan nilai atau manfaat dari suatu barang atau jasa untuk
kepentingan manusia.
B. Tujuan
Tujuan dari praktikum ini adalah
:
1.
Menentukan
nilai guna langsung SDH di suatu bentang lahan (berdasrkan hasil kayu) dalam
satuan nilai mata uang.
2.
Menentukn nilai
provisi pemungutan hasil hutan kayu di bentang lahan tersebut.
II.
TINJAUN PUSTAKA
A.
Pengertian nilai guna langsung
Nilai guna
langsung merupakan nilai yang bersumber dari penggunaan secara lang sung oleh
masyarakat atau perusahaan terhadap komoditas hasil hutan produksi, berupa
flora pohon dan nir pohon, fauna dan komoditas dari proses ekologis (ekosistem)
hutan. Jenis manfaat penggunaan langsung ini dikelompokan atas 1) bahan baku
industri, 2) bahan bangunan, 3) sumber energi, 4) pangan (makanan), 5) obat, 6)
flora fauna untuk hiasan dan peliharaan, 7) air konsumsi rumah tangga (Fakultas
Kehutanan IPB, 1999).
B.
Nilai ekonomi sumber daya hutan
Konsep penilaian Sumberdaya Hutan
diantaranya dikemukakan oleh Bockstael (2000), nilai ekonomi suatu fungsi
ekosistem atau jasa berkaitan dengan kontribusinya untuk
mensejahterakan manusia, dimana kesejahteraan itu diukur dalam
artian masing-masing individu mempunyai penilaiannya
sendiri terhadap kehidupan yang lebih baik. konsep ekonomi untuk
menilai sumberdaya alam dapat diketahui dari keinginan setiap individu untuk
membayar (individual willingness to pay) dari selera (taste) dan
preferensi (preferences ) atas barang dan jasa yang dikonsumsi.
Agregat jumlah nilai-nilai individu menjadi nilai social dari
sumberdaya hutan.
Dengan demikian konsep
penilaian ekonomi sumberdaya hutan adalah upaya untuk memberikan nilai
yang komprehensif terhadap sumberdaya hutan baik yang tersedia dipasar dalam
arti diperjualbelikan maupun yang tidak dapat dipasarkan (non marketable)
dalam satuan moneter.
C.
Peraturan erundangan tentang rovisi hasil hutan kayu
Provisi SumberDaya Hutan (PSDH)
adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil
hutan yang dipungut dari hutan negara. Hutan Negara adalah hutan yang berada
pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
Provisi SumberDaya Hutan (PSDH)
merupakan salah satu penerimaan negara bukan pajak sektor kehutanan selain Dana
Reboisasi (DR) dan Ganti Rugi Nilai Tegakan (PNT).
Hasil hutan yang dikenakan PSDH
yaitu :
1.
Hasil hutan kayu pada hutan alam dan atau hutan
tanaman yang berasal dari hutan negara.
2.
Hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan
negara yang mengalami perubahan peruntukan menjadi bukan kawasan hutan negara
dan dibebani hak atas tanah.
3.
Hasil hutan bukan kayu pada hutan alam dan atau hutan
tanaman yang berasal dari negara.
Pungutan PSDH tidak berlaku pada:
1.
Hasil hutan yang berasal dari hutan adat yang
dimanfaatkan oleh masyarakat hukum adat dan tidak diperdagangkan.
2.
Hasil hutan kayu yang dipakai sendiri oleh penduduk
setempat atau transmigran maksimal 5 M3 dan tidak diperdagangkan.
3.
Hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak / hutan
rakyat yang ditanam langsung.
Peraturan emerintah Reublik Indonesia nomor 51 tahun 1998 tentang provisi
sumber daya hutan.
Referensi terkait dengan kebijakan rovisi hasil hutan kayu
a. Kepmenhut
Nomor 124/KPTS-II/2003
b.
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998,
c.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1999
d.
Peraturan Pemerintah Nomor : 92 Tahun 1999.
D. Kekuatan dan keterbatasan
penggunaan nilai ekonomi sebagai pengukur nilai guna langsung dari suatu sumber
daya hutan
Bishop (1999) membagi metode penilaian ekonomi untuk
manfaat yang diperoleh dari sumber daya alam dan lingkungan menjadi lima
kelompok :
(i) Penilaian
berdasarkan harga pasar, termasuk pendugaan manfaat dari kegiatan produksi dan
konsumsi dalam kehidupan sehari-hari.
(ii) Pendekatan harga pengganti, termasuk metode biaya
perjalanan, hedonic price, dan pendekatan barang pengganti.
(iii) Pendekatan fungsi produksi (dosis respon), dengan
fokus pada hubungan biofisik antara fungsi hutan dan kegiatan pasar.
(iv) Pendekatan preferensi
(v) Pendekatan berdasarkan biaya, termasuk di
dalamnya adalah biaya penggantian dan pengeluaran defensif.
Teknik penilaian ekonomi, khususnya
untuk penilaian manfaat barang dan jasa hasil hutan non kayu yang tidak
memiliki harga pasar dalam satuan moneter ini, sangat membantu dalam perumusan
kebijakan pengelolaan hutan dan sistem pengelolaan hutan. Karakteristik manfaat
hutan yang spesifik ini membutuhkan pendekatan teknik penilaian yang berbeda
dengan manfaat hutan yang memiliki harga pasar dan diperdagangkan.
E. Perkembangan perkayuan Indonesia
dari tahun 1970-an samai harga sekarang
Setelah selama tahun 1970-an menjadi
pemasok bahan baku log yang menghidupi banyak pabrik di beberapa Negara, maka
mulai era baru pengusahaan hutan di Indonesia dengan dibangunnya pabrik-pabrik
pengolah bahan baku menjadi barang jadi. Periode
1980-1990-an merupakan masa-masa kejayaan perkayuan Indonesia dengan menguasai
pasar plywood dunia, bahkan puncaknya terjadi pada sekitar 1993, dimana harga
plywood mencapai US $700/m3. Namun kemudian terjadi penurunan harga dan
kelesuan permintaan. Salah satu aspek yang banyak
menentukan kelangsungan dan keseimbangan industri kayu adalah kepastian
adanya supply bahan baku (ITTO,2013).
III.
METODE OBSERVASI
A.
Waktu dan Tempat
Adapun waktu dan tempat pelaksanaan praktikum adalah:
Hari, tanggal :
Sabtu, 5 Oktober 2013
Pukul : 13.00 WIB
sd selesai
Tempat : panglong kayu di daerah pramuka
B.
Alat dan Bahan
Alat
dan bahan yang digunakan dalam praktikum ini antara lain : alat tulis, tally
sheet, dan kamera.
C.
Cara Kerja
Beberaa
langkah kerja yang dilakukan dalam praktikum ini adalah :
1.
Mahasiswa
dibagi dalam 3 kelompok dengan anggota 5-7 orang per kelompok.
2.
Gunakan
hasil praktikum I sebagai data dasar untuk menilai SDH menurut nilai mata uang.
3.
Masing-masing
kelompok mencari harga kayu per jenis di pasar lokal Bandar Lampung, dipasar
nasional, dan pasar internasional.
4.
Tentukan
nilai SDH berdasrkan harga kayu diketiga level dasar tersebut.
5.
Tentukan
nilai provisi pemungutan hasil hutan kayu berdasrkan peraturan perundangan yang
berlaku.
IV.
HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Hasil Pengamatan
Perbandingan harga dan bentuk produk olahan kayu di pasar lokal,pasar nasional, dan pasar
internasional
|
No
|
Jenis kayu
|
Lokal
|
Nasional
|
Internasional
|
Produk olahan
|
|
1.
|
Bayur
|
2,5 jt/m3
|
2,5-2,8
jt/m3
|
-
|
Pintu, jendela
|
|
2.
|
Merbau
|
10 jt/m3
|
US$300/m3
|
US$848-880/m3
|
Pintu, kusen, jendela
|
|
3.
|
Meranti
|
3,5 jt/m3
|
US$120-130/m3
|
US$300-305/m3
|
Pintu, kusen
|
Keterangan
-
: tidak ditemukan
perbandingan harga dipasar internasional
V.
SIMPULAN DAN SARAN
A.
Simpulan
Berdasarkan hasil praktikum dapat ditarik simpulan
sebagai berikut :
1. Nilai guna
langsung dalam nilai satuan mata uang dari kayu bayur yaitu 2,5 jt/m3 di pasar
lokal, 2,5-2,8 jt/m3 di pasar nasional. Kayu merbau yaitu 10 jt/m3 di pasar
lokal, US$300/m3 di pasar nasional, dan US$848-880/m3 di pasar internasional.
Kayu meranti yaitu 3,5 jt/m3 dipasar lokal, US$120-130/m3 di pasar nasional,
dan US$300-305/m3 di pasar internasional.
2. Provisi Sumber Daya Hutan
adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil
hutan yang dipungut dari hutan negara. Cara menentukan nilai Provisi Sumber Daya Hutan adalah dengan
mengalikan antara besarnya tarif dengan Harga Patokan dan Volume. Nilai provisi dari kayu merbau sebesar Rp9.380.000,- dan kayu bayur
sebesar Rp6.550.000,-, sedangkan untuk kayu meranti belum bisa ditentukan
karena meranti sebagai kayu pengganti dari kayu wareng.
B.
Saran
Mahasiswa belum
dibekali cara untuk menghitung Provisi Sumber Daya Hutan, jadi sebaiknya dijelaskan terlebih dahulu pada saat responsi.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim. Konsepekonomi total dan
metode penilaian sumber daya hutan.2012.http://rurumoen.blogspot.com/2012/11/konsep-ekonomi-total-dan-metode_13.html. diakses pada tanggal 7 Oktober 2013 pukul 14.05 WIB.
Anonim. 2013.Provisi
SumberDaya Hutan. http://peredaranhasilhutan.blogspot.com/2013/10/provisi-sumber-daya-hutan-psdh.html. diakses pada tanggal 7 Oktober 2013 pukul 13.20 WIB.
Kemendag. 2012.
Provisi hasil hutan kayu. http://www.kemendag.go.id/files/regulasi/2012/04/Permendag%20No.%2022%20Tahun%202012.pdf. Diakses pada tanggal 7 Oktober 2013 pukul 13.20 WIB.
LAMPIRAN

Beberapa contoh kayu yang ada di panglong

Pengamatan dan wawancara di panglong

Contoh produk kayu olahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar