Rabu, 24 September 2014

Praktikum Penilaian Hutan

NILAI GUNA LANGSUNG SUMBERDAYA HUTAN BERDASARKAN HARGA KAYU BULAT DAN KAYU OLAHAN (SAW MILL)
(Laporan Praktikum Penilaian Hutan)
                                                                               








Oleh

Kelompok 1

Agustin Arisandi
Audy Evert
Liana Ristiara
Lirih Wigaty
Maria Immaculata
Rynaldo Davinsy
Sri Winarni


LOGO-Unila3

FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS LAMPUNG
BANDAR LAMPUNG
2013
I.                   PENDAHULUAN



A.  Latar Belakang

Nilai merupakan persepsi manusia tentang makna suatu objek (sumberdaya hutan)   bagi individu tertentu pada tempat dan waktu tertentu. Sehingga akan terjadi keragaman nilai sumberdaya hutan berdasarkan pada persepsi dan lokasi masyarakat yang berbeda-beda. Nilai sumberdaya hutan sendiri bersumber dari berbagai manfaat yang diperoleh masyarakat. Masyarakat yang menerima manfaat secara langsung akan memiliki persepsi yang positif terhadap nilai sumberdaya hutan dan hal tersebut dapat ditunjukkan dengan tingginya nilai sumberdaya hutan tersebut.

Nilai guna langsung merupakan nilai dari manfaat yang langsung dapat diambil dari SDH. Sebagai contoh manfaat penggunaan sumber daya hutan sebagai input untuk proses produksi atau sebagai barang konsumsi.Nilai guna langsung adalah nilai ekonomi yang diperoleh dari pemanfaatan langsung dari sebuah sumber daya atau ekosistem. Contoh nilai produk atau hasil dari barang dan jasa dalam suatu kawasan, nilai produktivitas atau hasil produksi suatu kawasan budidaya (pertanian dan perkebunan), kawasan atau ekosistem tertentu (hutan, daerah aliran sungai atau catchment area, mangrove, terumbu karang), serta pendapatan dari
pajak dan revenue dalam suatu kawasan.


Nilai guna langsung dari sumber daya hutan disuatu bentang lahan berdasarkan kayunya, maka variabel ekonomi yang relatif mudah digunakan dan bersifat menyeluruh adalah variabel kayu. Oleh karena itu, untuk memahami manfaat dari hutan tersebut perlu dilakukan penilaian terhadap semua manfaat yang dihasilkan hutan khususnya nilai guna langsung berdasarkan harga kayu bulat dan kayu olahan. Penilaian sendiri merupakan upaya untuk menentukan nilai atau manfaat dari suatu barang atau jasa untuk kepentingan manusia.


B.  Tujuan

Tujuan dari praktikum ini adalah :
1.    Menentukan nilai guna langsung SDH di suatu bentang lahan (berdasrkan hasil kayu) dalam satuan nilai mata uang.
2.    Menentukn nilai provisi pemungutan hasil hutan kayu di bentang lahan tersebut.













II.                TINJAUN PUSTAKA



A.  Pengertian nilai guna langsung

Nilai guna langsung merupakan nilai yang bersumber dari penggunaan secara lang sung oleh masyarakat atau perusahaan terhadap komoditas hasil hutan produksi, berupa flora pohon dan nir pohon, fauna dan komoditas dari proses ekologis (ekosistem) hutan. Jenis manfaat penggunaan langsung ini dikelompokan atas 1) bahan baku industri, 2) bahan bangunan, 3) sumber energi, 4) pangan (makanan), 5) obat, 6) flora fauna untuk hiasan dan peliharaan, 7) air konsumsi rumah tangga (Fakultas Kehutanan IPB, 1999).

B.  Nilai ekonomi sumber daya hutan

Konsep penilaian Sumberdaya Hutan diantaranya dikemukakan oleh Bockstael (2000), nilai ekonomi suatu fungsi ekosistem atau jasa  berkaitan dengan kontribusinya untuk mensejahterakan manusia, dimana kesejahteraan  itu diukur dalam artian  masing-masing individu mempunyai penilaiannya sendiri  terhadap kehidupan yang lebih baik. konsep ekonomi untuk menilai sumberdaya alam dapat diketahui dari keinginan setiap individu untuk membayar (individual willingness to pay) dari selera (taste) dan preferensi (preferences ) atas barang dan jasa yang dikonsumsi. Agregat jumlah nilai-nilai individu menjadi nilai social dari
sumberdaya hutan.


Dengan demikian konsep penilaian ekonomi sumberdaya hutan adalah upaya untuk memberikan nilai yang komprehensif terhadap sumberdaya hutan baik yang tersedia dipasar dalam arti diperjualbelikan maupun yang tidak dapat dipasarkan (non marketable) dalam satuan moneter.

C.  Peraturan erundangan tentang rovisi hasil hutan kayu

Provisi SumberDaya Hutan (PSDH) adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara. Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
Provisi SumberDaya Hutan (PSDH) merupakan salah satu penerimaan negara bukan pajak sektor kehutanan selain Dana Reboisasi (DR) dan Ganti Rugi Nilai Tegakan (PNT).
Hasil hutan yang dikenakan PSDH yaitu :
1.      Hasil hutan kayu pada hutan alam dan atau hutan tanaman yang berasal dari hutan negara.
2.      Hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan negara yang mengalami perubahan peruntukan menjadi bukan kawasan hutan negara dan dibebani hak atas tanah.
3.      Hasil hutan bukan kayu pada hutan alam dan atau hutan tanaman yang berasal dari negara.
Pungutan PSDH tidak berlaku pada:
1.        Hasil hutan yang berasal dari hutan adat yang dimanfaatkan oleh masyarakat hukum adat dan tidak diperdagangkan.
2.        Hasil hutan kayu yang dipakai sendiri oleh penduduk setempat atau transmigran maksimal 5 M3 dan tidak diperdagangkan.
3.        Hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak / hutan rakyat yang ditanam langsung.
Peraturan emerintah Reublik Indonesia nomor 51 tahun 1998 tentang provisi sumber daya hutan.
Referensi terkait dengan kebijakan rovisi hasil hutan kayu
a.   Kepmenhut Nomor 124/KPTS-II/2003
b.   Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998,
c.   Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1999
d.   Peraturan Pemerintah  Nomor : 92 Tahun 1999.

D.  Kekuatan dan keterbatasan penggunaan nilai ekonomi sebagai pengukur nilai guna langsung dari suatu sumber daya hutan

Bishop (1999) membagi metode penilaian ekonomi untuk manfaat yang diperoleh dari sumber daya alam dan lingkungan menjadi lima kelompok :
(i)   Penilaian berdasarkan harga pasar, termasuk pendugaan manfaat dari kegiatan produksi dan konsumsi dalam kehidupan sehari-hari.
(ii) Pendekatan harga pengganti, termasuk metode biaya perjalanan, hedonic price, dan pendekatan barang pengganti.
(iii) Pendekatan fungsi produksi (dosis respon), dengan fokus pada hubungan biofisik antara fungsi hutan dan kegiatan pasar.
(iv) Pendekatan preferensi
(v)  Pendekatan berdasarkan biaya, termasuk di dalamnya adalah biaya penggantian dan pengeluaran defensif.
Teknik penilaian ekonomi, khususnya untuk penilaian manfaat barang dan jasa hasil hutan non kayu yang tidak memiliki harga pasar dalam satuan moneter ini, sangat membantu dalam perumusan kebijakan pengelolaan hutan dan sistem pengelolaan hutan. Karakteristik manfaat hutan yang spesifik ini membutuhkan pendekatan teknik penilaian yang berbeda dengan manfaat hutan yang memiliki harga pasar dan diperdagangkan.

E.  Perkembangan perkayuan Indonesia dari tahun 1970-an samai harga sekarang

Setelah selama tahun 1970-an menjadi pemasok bahan baku log yang menghidupi banyak pabrik di beberapa Negara, maka mulai era baru pengusahaan hutan di Indonesia dengan dibangunnya pabrik-pabrik pengolah bahan baku menjadi barang jadi. Periode 1980-1990-an merupakan masa-masa kejayaan perkayuan Indonesia dengan menguasai pasar plywood dunia, bahkan puncaknya terjadi pada sekitar 1993, dimana harga plywood mencapai US $700/m3. Namun kemudian terjadi penurunan harga dan kelesuan permintaan. Salah satu aspek yang banyak menentukan kelangsungan dan keseimbangan industri kayu adalah kepastian
adanya supply bahan baku (ITTO,2013).


III.             METODE OBSERVASI



A.  Waktu dan Tempat

Adapun waktu dan tempat pelaksanaan praktikum adalah:
Hari, tanggal          : Sabtu, 5 Oktober 2013
Pukul                      : 13.00 WIB  sd selesai
Tempat                   : panglong kayu di daerah pramuka

B.     Alat dan Bahan

Alat dan bahan yang digunakan dalam praktikum ini antara lain : alat tulis, tally sheet, dan kamera.

C.    Cara Kerja

Beberaa langkah kerja yang dilakukan dalam praktikum ini adalah :
1.    Mahasiswa dibagi dalam 3 kelompok dengan anggota 5-7 orang per kelompok.
2.    Gunakan hasil praktikum I sebagai data dasar untuk menilai SDH menurut nilai mata uang.
3.    Masing-masing kelompok mencari harga kayu per jenis di pasar lokal Bandar Lampung, dipasar nasional, dan pasar internasional.
4.    Tentukan nilai SDH berdasrkan harga kayu diketiga level dasar tersebut.
5.    Tentukan nilai provisi pemungutan hasil hutan kayu berdasrkan peraturan perundangan yang berlaku.
IV.             HASIL DAN PEMBAHASAN



A.  Hasil Pengamatan

Perbandingan harga dan bentuk produk olahan  kayu di pasar lokal,pasar nasional, dan pasar internasional

No
Jenis kayu
Lokal
Nasional
Internasional
Produk olahan
1.
Bayur
2,5 jt/m3
2,5-2,8 jt/m3
-
Pintu, jendela
2.
Merbau
10 jt/m3
US$300/m3
US$848-880/m3
Pintu, kusen, jendela
3.
Meranti
3,5 jt/m3
US$120-130/m3
US$300-305/m3
Pintu, kusen
Keterangan
-          : tidak ditemukan perbandingan harga dipasar internasional










V.                SIMPULAN DAN SARAN



A.      Simpulan

Berdasarkan hasil praktikum dapat ditarik simpulan sebagai berikut :
1.  Nilai guna langsung dalam nilai satuan mata uang dari kayu bayur yaitu 2,5 jt/m3 di pasar lokal, 2,5-2,8 jt/m3 di pasar nasional. Kayu merbau yaitu 10 jt/m3 di pasar lokal, US$300/m3 di pasar nasional, dan US$848-880/m3 di pasar internasional. Kayu meranti yaitu 3,5 jt/m3 dipasar lokal, US$120-130/m3 di pasar nasional, dan US$300-305/m3 di pasar internasional.
2. Provisi Sumber Daya Hutan adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara. Cara menentukan nilai Provisi Sumber Daya Hutan adalah dengan mengalikan antara besarnya tarif dengan Harga Patokan dan Volume. Nilai provisi dari kayu merbau sebesar Rp9.380.000,- dan kayu bayur sebesar Rp6.550.000,-, sedangkan untuk kayu meranti belum bisa ditentukan karena meranti sebagai kayu pengganti dari kayu wareng.


B.       Saran

Mahasiswa belum dibekali cara untuk menghitung Provisi Sumber Daya Hutan, jadi sebaiknya dijelaskan terlebih dahulu pada saat responsi.

DAFTAR PUSTAKA


Anonim. Konsepekonomi total dan metode penilaian sumber daya hutan.2012.http://rurumoen.blogspot.com/2012/11/konsep-ekonomi-total-dan-metode_13.html. diakses pada tanggal 7 Oktober 2013 pukul 14.05 WIB.
Anonim. 2013.Provisi SumberDaya Hutan. http://peredaranhasilhutan.blogspot.com/2013/10/provisi-sumber-daya-hutan-psdh.html. diakses pada tanggal 7 Oktober 2013 pukul 13.20 WIB.
Kemendag. 2012. Provisi hasil hutan kayu. http://www.kemendag.go.id/files/regulasi/2012/04/Permendag%20No.%2022%20Tahun%202012.pdf. Diakses pada tanggal 7 Oktober 2013 pukul 13.20 WIB.






































LAMPIRAN

























   

         
                                                           
Beberapa contoh kayu yang ada di panglong
   
         

Pengamatan dan wawancara di panglong

   
      


Contoh produk kayu olahan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar